Senin, 14 November 2011

Tugas UTS

misal file dinamakan "menkeuangan.xml"


<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<undang>
<judul>PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
</judul>
<nomor>NOMOR 34/PMK.05/2008
</nomor>
<tentang>
<judultentang>
TENTANG
</judultentang>
<isitentang>
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA
DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
</isitentang>
</tentang>
<keputusan>Tampilkan isi pertimbangan pertama
<oleh>
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
</oleh>
<menimbang>
<judulpertimbangan>menimbang :
</judulpertimbangan>
<nopertimbangan>a.
</nopertimbangan>
<isipertimbangan>
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
</isipertimbangan>
<nopertimbangan>b.
</nopertimbangan>
<isipertimbangan>
bahwa Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Nomor 390/SM/VIII/2007 tanggal 30 Agustus 2007 perihal Usulan Tarif Layanan Program Penyaluran Dana Bergulir, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
</isipertimbangan>
<nopertimbangan>c.
</nopertimbangan>
<isipertimbangan>
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai Usulan Tarif dan Remunerasi Instansi Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum;
</isipertimbangan>
<nopertimbangan>d.
</nopertimbangan>
<isipertimbangan>
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
</isipertimbangan>
</menimbang>
<mengingat>
<judulmengingat>mengingat :
</judulmengingat>
<no>1.
</no>
<isimengingat>Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
</isimengingat>
<no>2.
</no>
<isimengingat>Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
</isimengingat>
<no>3.
</no>
<isimengingat>Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
</isimengingat>
<no>4.
</no>
<isimengingat>Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
</isimengingat>
<no>5.
</no>
<isimengingat>Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tentang Penetapan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
</isimengingat>
</mengingat>
<memutuskan>
<judulmemutuskan>MEMUTUSKAN :
</judulmemutuskan>
<judulpenetapan>Menetapkan :
</judulpenetapan>
<isipenetapan>PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH.
</isipenetapan>
<pasal>1
</pasal>
<isipasal>Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah imbalan atas jasa layanan dana bergulir dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disalurkan oleh Koperasi Sekunder, Koperasi Primer, Lembaga Keuangan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lembaga Modal Ventura, dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Usaha Jasa Keuangan Syariah pada setiap tingkatan penyaluran dana.
</isipasal>
<pasal>2
</pasal>
<isipasal>Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif dalam bentuk persentase suku bunga menurun (sliding).
</isipasal>
<pasal>3
</pasal>
<isipasal>Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
</isipasal>
<pasal>4
</pasal>
<isipasal>Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan tarif maksimal yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Koperasi Sekunder, Koperasi Primer, Lembaga Keuangan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lembaga Modal Ventura, dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Usaha Jasa Keuangan Syariah atas layanan dana bergulir yang bersumber dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
</isipasal>
<pasal>5
</pasal>
<isipasal>Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku.
</isipasal>
<pasal>6
</pasal>
<isipasal>Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
</isipasal>
</menimbang>
</keputusan>
<tempatpenetapan>Ditetapkan di Jakarta
</tempatpenetapan>
<tanggalpenetapan>Pada tanggal 26 Februari 2008
</tanggalpenetapan>
<persetujuan>
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
</persetujuan>
</undang>







4.) Perintah XPath:


Tampilkan nomor undang-undang :
doc("menkeuangan.xml")/undang/


Tampilkan isi pertimbangan pertama:
doc("menkeuangan.xml")/Undang/menimbang/nopertimbangan/isipertimbangan[1]


Tampilkan isi pasal 1 bab 1
doc(“
menkeuangan.xml”)/Undang/bab[1]/pasal[1]/isipasal


Tampilkan isiayat 2 pasal 1 bab 3
doc(“sisdiknas.xml”)/Undang/bab[3]/pasal[1]/isipasal/ayat/isiayat[2]

Kamis, 20 Oktober 2011

Quiz XML (SIMANTIK WEB)

1)
Document XML
load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/undangundang/nomor”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.””;
}
?>
2)
Document XML
load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isi pertimbangan pertama”);
$arts = $xpath->query(“/bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.””;
}
?>
3)
Document XML
load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isi pasa 1 bab 1”);
$arts = $xpath->query(“/Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan
potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan
pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani
dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari
pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui
teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan
kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai
perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga
negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan
mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam
penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,
sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur
masyarakat yang peduli pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang
tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.””;
}
?>
4)
Document XML
load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isiayat 2 pasal 1 bab 3”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.””;
}
?>
5)
Document XML
load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/batang tubuh”);
$arts = $xpath->query(“/BAB1,BAB2,BAB3,BAB4”);
$arts = $xpath->query(“/BAB1/pasal1”);
$arts = $xpath->query(“/Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan
potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan
pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani
dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari
pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui
teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan
kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai
perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga
negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan
mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam
penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,
sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur
masyarakat yang peduli pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang
tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional”);
$arts = $xpath->query(“/BAB2/pasal2”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”);
$arts = $xpath->query(“/BAB2/pasal3”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab”);
$arts = $xpath->query(“/BAB3/pasal4”);
$arts = $xpath->query(“/ayat1”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai
kultural, dan kemajemukan bangsa”);
$arts = $xpath->query(“/ayat2”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem”);
$arts = $xpath->query(“/ayat3”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat”);
$arts = $xpath->query(“/ayat4”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan,
dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran”);
$arts = $xpath->query(“/ayat5”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis,
dan berhitung bagi segenap warga masyarakat”);
$arts = $xpath->query(“/ayat6”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan”);
$arts = $xpath->query(“/BAB4/pasal5”);
$arts = $xpath->query(“/ayat1”);
$arts = $xpath->query(“/Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu”);
$arts = $xpath->query(“/ayat2”);
$arts = $xpath->query(“/Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”);
$arts = $xpath->query(“/ayat3”);
$arts = $xpath->query(“/Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang
terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus”);
$arts = $xpath->query(“/ayat4”);
$arts = $xpath->query(“/Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus”);
$arts = $xpath->query(“/ayat5”);
$arts = $xpath->query(“/Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan
sepanjang hayat”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.””;
}
?>
Menggunakan file RDF. Tuliskan perintah SPARQL.
6) Tampilkan nama undang-undang
SELECT ?x
WHERE { ?x
}
7) Tampilkan nama,jenis dan tahun undang-undang.
SELECT ?x
WHERE { ?x
}
8) Tampilkan nama dan tahun yang mempunyai jenis undang-undang.
SELECT ?x
WHERE { ?x
}
9) Tampilkan nama dan jenis undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 2004
SELECT ?x
WHERE { ?x
}
10) Tampilkan nama undang-undang yang peraturan diatasnya adalah undang-undang Standar Nasional Pendidikan
SELECT ?x
WHERE { ?x
}

Jumat, 14 Oktober 2011

Melissa Virus

Melissa virus yang dibuat pada tahun 1999 oleh David L. Smith, dibuat dengan program dasar, persis dengan macro Microsoft Word. Virus Melissa adalah massa-mail malware yang dikatakan telah terinfeksi sampai 20 persen dari komputer di seluruh dunia. Virus ini menyebar melalui email.

   Ketika file ini akan dibuka atau diklik maka secara otomatis akan menjalankan replikasi virus dan secara otomatis mengirim ke 50 alamat email. Email server di seluruh dunia terpaksa ditutup untuk mencegah virus menyebar, serta untuk menghapus virus dari system.Smith  dipenjarakan 20 bulan dan didenda $ 5.000 dan dilarang untuk mengakses komputer tanpa pengawasan.

Sumber : http://tantoroni.blogspot.com/2010/06/daftar-10-virus-paling-merusak-komputer.html

MSBLAST.EXE

MSBLAST.EXE alias Worm Blaster adalah worm yang menginfeksi komputer melalui koneksi jaringan. Ini dapat menyerang seluruh jaringan dari komputer atau satu komputer  yang terhubung ke Internet. Eksploitasi cacing jendela yang diketahui kerentananya  mudah ditambal, beberapa sistem sebelumnya perlu menginstal patch untuk worm ini.

   Virus ini menyerang Windows 2000 dan Windows XP dan mengeksploitasi RPC DCOM Vulnerablity.  sehingga pada update automatis window akan terhenti , hal ini  menyulitkan untuk men-download patch yang diperlukan dan memungkinkan worm untuk menginfeksi banyak PC  karena  belum dinonaktifkan.

   Pada 15  Agustus tahun lalu , Microsoft memutuskan untuk menghentikan server windowsupdate.com untuk  mengurangi dampak dari denial of service attack. MSBLAST juga dapat menyebabkan  ketidakstabilan sistem secara luas dan  tidak terbatas pada Windows Blue screens, dari kesalahan memori, perubahan ke Control Panel, ketidakmampuan untuk menggunakan fungsi dalam browser, dan masih banyak lagi keanehan.

   Download Windows patch untuk kerentanan ini dengan mengklik pada link di bawah ini:
Windows XP: DCOM/RPC Exploit patch
Windows 2000: DCOM/RPC Exploit patch

   Kerentanan Windows Ini  dapat ditambal dengan menggunakan Windows Update untuk mendownload semua update penting untuk sistem anda. Namun dalam beberapa kasus, orang-orang telah melaporkan 0x800A138F mendapatkan kesalahan  ketika mencoba untuk mendownload update. Jika Anda menerima kesalahan yang  serupa dengan ini, coba baca artikel  Marc Liron’s artikel ( Marc
Liron’s excellent article
) yang sangat baik untuk  memecahkan updatexp.com ini di situs web.

Apa  Kerentanan pada  DCOM ?
   kerentanan pada DCOM  di Windows 2000 dan XP dapat membiarkan   orang yang  menjadi attacker untuk menjalankan remote komputer pada Microsoft Windows dan mendapatkan kontrol penuh untuk mengendalikan PC kita . Worm menyebabkan buffer overrun di  service Remote Procedure Call (RPC) . Ketika layanan ini menginfeksi   virus dan worm kemudian akan  mencoba untuk menginfeksi komputer lain.

Apakah Gejala dari  MSBLAST Worm?
    Anda akan melihat sebuah layar yang mirip dengan yang di bawah ini ketika Anda terinfeksi, hal ini akan penghitung ke nol dan benar-benar menutup sistem sama sekali.
Peringatan akan menyatakan “shutdown ini diprakarsai oleh NT AUTHORITY \ SYSTEM”. Pesan akan membaca sekarang harus me-restart Windows karena Remote Procedure Call (RPC) dihentikan layanan tak terduga.

Anda dapat menonaktifkan shutdown ini dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini selama hitung mundur
1. Klik pada Start, Run
2. Ketik CMD dan tekan ENTER
3. Ketik perintah berikut dan tekan Enter

  • SHUTDOWN-A
ini akan mengakhiri shutdown, namun pada kebanyakan kasus, sistem mungkin untuk tidak stabil untuk mencoba untuk pulih dan mungkin perlu reboot juga.
Bagaimana MSBLAST menginfeksi Computer?
  • Worm  menciptakan mutex bernama “BILLY.” Jika ada mutex, cacing akan keluar.
  • Menambahkan nilai:
”windows auto update” = MSBLAST.EXE (variant A)
”windows auto update” = PENIS32.EXE (variant B)
”Microsoft Inet xp..” = TEEKIDS.EXE (variant C)
“Nonton Antivirus=mspatch.exe” (variant E)
“Windows Automation” = “mslaugh.exe” (variant F)
“www.hidro.4t.com”=”enbiei.exe” (variant G)

ke kunci registri:
HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run

sehingga Worm berjalan ketika Anda menjalankan Windows.
  • Menghitung alamat IP, didasarkan pada algoritma berikut, 40% dari waktu:
Host IP: A.B.C.D
sets D equal to 0.
if C > 20akan mengurangi nilai acak kurang dari 20.
Setelah dihitung, cacing akan mulai mencoba untuk mengeksploitasi komputer berdasarkan ABC0, dan kemudian menghitung. Ini berarti Local Area Network akan segera terinfeksi dan menjadi menjadi jenuh dengan port 135 permintaan sebelumnya untuk keluar dari subnet lokal.
  • Mengirim data pada TCP port 135 yang dapat mengeksploitasi kelemahan DCOM RPC untuk mengizinkan tindakan berikut ini terjadi pada komputer yang rentan:
Buat Remote  cmd.exe yang tersembunyi  dan ini nantinya akan mengatur port TCP 4.444. CATATAN: Karena sifat acak karakteristik dari Worm yang mengeksploitasi data, dapat menyebabkan Crash jika komputer untuk mengirimkan data yang tidak benar. Hal ini dapat menyebabkan layar biru, dari kesalahan memori , dll
  • Perhatikan pada port UDP 69. Ketika cacing menerima permintaan, ia akan mengembalikan Msblast.exe biner.
  • Mengirimkan perintah ke komputer remote untuk menyambung kembali ke host yang terinfeksi dan men-download dan menjalankan Msblast.exe.
  • Jika bulan ini adalah setelah Agustus, atau jika tanggal hari ini setelah tanggal 15, Worm akan melakukan DoS pada “windowsupdate.com.” Dengan logika saat ini, cacing akan mengaktifkan serangan DoS pada tanggal 16 bulan ini, dan berlanjut sampai akhir tahun.  Cacing berisi teks berikut, yang tidak pernah ditampilkan:
    I just want to say LOVE YOU SAN!!  billy gates why do you make this possible ? Stop making money and fix your software!!Windows 2000 Machines
  • Pada Windows 2000 ,  ikon Control Panel akan  beralih ke sebelah kiri, fungsi seperti MENCARI dalam browser berhenti bekerja, dan banyak keanehan lainnya.
  •  
Remove Mblast 

Ikuti langkah-langkah berikut:

1) Putus komputer Anda dari jaringan area lokal atau Internet
2) Terminate program yang sedang berjalan

  • Buka Windows Task Manager dengan baik menekan CTRL + ALT + DEL, memilih tab Proses atau memilih Task Manager dan kemudian proses WinNT/2000/XP tab pada mesin.
  • Cari salah satu dari program berikut (tergantung variasi), klik di atasnya dan End Task atau End Process

MSBLAST.EXE
PENIS32.EXE
TEEKIDS.EXE
MSPATCH.EXE
MSLAUGH.EXE
ENBIEI.EXE

  • Tutup Task Manager
3) Instal patch untuk RPC DCOM Exploit, Anda dapat men-download   patch dari link di bawah ini sebelum disconnecting
Windows XP Pro/Home Edition

Windows 2000
Windows NT Server 4.0 and Windows NT Workstation 4.0
Windows NT Server 4.0, Terminal Server Edition
Windows XP (64 bit) (server edition)
Windows 2003 (32 bit)
Windows 2003 (64 bit)
Jika Anda menerima “cryptographic service” kesalahan saat Anda mencoba untuk menerapkan patch,
silakan baca berikut ini artikel yang sangat baik tentang cara untuk memperbaiki kesalahan ini:
http://www.updatexp.com/cryptographic-service.html
4) Blok akses ke port TCP 4.444 di tingkat firewall, dan kemudian blok port berikut, jika mereka tidak menggunakan aplikasi yang terdaftar:
  • TCP Port 135, “DCOM RPC”
  • UDP Port 69, “TFTP”
5) Remove the Registry entries
  • Click on Start, Run, Regedit
  • In the left panel go to
HKEY_LOCAL_MACHINE>Software>Microsoft>Windows>Current Version>Run
  • In the right panel, right-click and delete the following entry

”windows auto update” = MSBLAST.EXE (variant A)
”windows auto update” = PENIS32.EXE (variant B)
”Microsoft Inet xp..” = TEEKIDS.EXE (variant C)
“Nonton Antivirus”=MSPATCH.EXE (variant E)
“Windows Automation” = “mslaugh.exe” (variant F)
“www.hidro.4t.com”=”enbiei.exe” (variant G)

  • Tutup  Registry Editor
6) Menghapus file yang terinfeksi (untuk Windows ME dan XP ingat untuk mematikan System Restore sebelum mencari dan menghapus file-file ini untuk menghapus file yang terinfeksi didukung juga)
  • Klik Mulai, arahkan ke Cari atau Search, dan kemudian klik Files atau Folders.
  • Dalam  “Named” or “Search for…” kotak, jenis, atau copy dan paste, nama file: msblast *.* (atau nama file lain yang tercantum di atas)
  • Klik Temukan Sekarang atau Search Now.
  • Hapus file yang ditampilkan.
  • Empty the Recycle bin, cacing dapat reinfect bahkan jika file-file tersebut di recyc
7) Reboot komputer, Restart jaringan, dan perbarui pSoftware  antivirus, dan menjalankan scan virus yang menyeluruh dengan menggunakan program antivirus favorit Anda. 8) Sekarang periksa Worm lagi, kalau kembali, melengkapi langkah ini sekali lagi sampai virus pergi. Dengan patch di tempat, virus tidak akan mampu mengeksploitasi sistem, tetapi kadang-kadang sulit untuk menghapus file-file untuk selamanya. Untuk Otomatis Penghapusan MSBLAST, men-download Symantec removal tool,, Anda masih harus men-download patch di atas dan menginstalnya, namun hal ini alat penghapusan akan menghentikan program MSBLAST berjalan, menghapus item di registri, dan menghapus file yang terinfeksi. Anda dapat menemukan informasi lebih lanjut tentang hal ini dengan mengunjungi Symantec’s atauTrendMicro’s dan Microsoft What You Should Know About the Blaster worm .

Sumber : http://inconcept.wordpress.com/2010/01/21/msblast-exe-alias-worm-blaster-a-lovesan-atau-msblast-a/

W32.Sircam.Worm

Virus worm W32.Sircam.Worm@mm atau W32/SirCam@mm atau dikenal juga sebagai
Backdoor.SirCam.
Ditemukan pada tanggal 17 Juli 2001.
=============================


[[A]] Virus W32.Sircam.Worm@mm MENGAKIBATKAN hal-hal sebagai berikut :
--------------
1. Mengirimkan file dokumen pribadi yang terdapat di dalam komputer
(tanpa sepengetahuan anda) kepada siapa saja yang terdaftar dalam address
book, sehingga kemungkinan besar rahasia pribadi atau rahasia perusahaan
anda akan diketahui oleh orang banyak.
2. Dalam kemungkinan 5%: akan menghapus semua file dan direktori dalam
C:. Hal ini hanya terjadi pada sistem yang menggunakan sistem penanggalan
D/M/Y (seperti di Indonesia).
3. Dalam kemungkinan 3%: akan memenuhi seluruh sisa harddisk dengan text
pada file c:\recycled\sircam.sys setiap kali menyalakan komputer.


[[B]] CIRI-CIRI Virus W32.Sircam.Worm@mm :
--------------
Menyebar melalui e-Mail.
E-MAIL SUBJECT : acak, dan selalu sama dengan nama file yang
dilampirkan.
E-MAIL MESSAGE : semi-acak, tapi selalu mengandung dua kalimat berikut
(dalam bahasa Inggris atau Spanyol) sebagai baris pertama dan terakhir dalam
message.
* Bahasa Spanyol :
Baris pertama : Hola como estas ?
Baris terakhir : Nos vemos pronto, gracias.
* Bahasa Inggris :
Baris pertama : Hi! How are you?
Baris kedua : See you later. Thanks

Di antara kedua kalimat tersebut, ada text berikut ini :
* Bahasa Spanyol :
Te mando este archivo para que me des tu punto de vista
Espero me puedas ayudar con el archivo que te mando
Espero te guste este archivo que te mando
Este es el archivo con la informaci=n que me pediste
* Bahasa Inggris :
I send you this file in order to have your advice
I hope you can help me with this file that I send
I hope you like the file that I sendo you
This is the file with the information that you ask for

Nama-nama FILE yang MENGANDUNG virus ini adalah :
SirC32.exe
Tech Specs and Financials.doc.com


[[C]] Cara untuk MEMBERSIHKAN Virus W32.Sircam.Worm@mm :
--------------
1. Hapus semua file yang terdeteksi oleh program anti-virus sebagai
W32.Sircam.Worm@mm.
2. Kosongkan Recycle bin untuk menghapus Sircam.sys.
3. Hapus baris perintah yang ditambahkan virus ke dalam file
Autoexec.bat.
4. Hilangkan semua perubahan yang dilakukan pada registry key
HKEY_CLASSES_ROOT\exefile\shell\open\command
5. Sebagai tambahan, lindungi folder yang di-shared dalam network dengan
menggunakan password atau di-set dengan akses read-only dan jangan pernah
share drive C:.

Sumber : http://groups.yahoo.com/group/Elextra/message/177

Robbert Morris Worm

Morris Worm , 2 November 1988, salah satu worm virus pertama yang fenomenal, didistribusikan melalui internet oleh seorang mahasiswa Cornell University, Robert Tappan Morris. Meskipun Morris berasal dari Cornell, namun ia sengaja melepaskan virus tersebut dari MIT untuk menyamarkan kenyataan bahwa worm tersebut berasal dari Cornell.


  Morris sebenarnya menulis worm tersebut hanya untuk menguji populasi internet saat itu dan bukan berniat untuk merusak. Namun, worm yang dibuat ternyata beraksi lebih hebat dan berubah dari uji intelektual menjadi mesin denial of service. Morris worm mereplikasi ulang di setiap mesin yang ditemui jauh lebih cepat dari yang bisa diantisipasi.

    Worm ini menerobos masuk melalui lubang di debug mode milik sendmail Unix yang berjalan dalam sistem dan menunggu sistem lain terkoneksi lalu mengirimkan email. Para ahli di University of California, Berkeley dan MIT mendapatkan salinan dari program dan mencoba untuk membuka source code Morris worm untuk menganalisa cara kerjanya.

    Tim programmer bekerja non stop dan menghasilkan setidaknya bagaimana melakukan perbaikan temporer, yaitu cara untuk mencegah penyebaran worm yang terus menerus. Setalah hampir 12 jam, tim di Berkeley menemukan solusi mengatasi penyebaran worm. Metode lain juga ditemukan di Purdue dan disebarkan. Namun informasi tersebut tidak dapat keluar dengan cepat karena pada kenyataannya sudah banyak situs yang memutus koneksinya ke internet karena khawatir terserang Morris worm.

    Beberapa hari kemudian, keadaan berangsur-angsur normal kembali dan Morris disebut-sebut dalam New York Times sebagai penulis dari worm yang menggemparkan ini. Tercatat sekitar 6000 mesin UNIX yang terkoneksi dengan internet, sekitar 10% dari populasi internet lumpuh. Kerugian sebesar US$15 juta. Worm Morris memacu pemerintah untuk mendirikan CERT (Computer Emergency Response Team). Morris adalah hacker pertama yang dikenai hukum cyber di Amerika Serikat, Computer Fraud and Abuse Act dan dikenai hukuman 3 tahun masa percobaan, 400 jam community service, dan denda US$10.050 serta biaya pengawasannya. Saat ini, dirinya menjadi pengajar Ilmu Komputer di MIT. 
 

Routing

Pengertian Routing adalah proses pengiriman informasi/data dari pengirim di suatu jaringan ke penerima yang berada di jaringan yang lain (melalui interwork).

Untuk dapat me-route paket dibutuhkan Router.
Agar dapat me-route paket, Roter harus mengetahui :
§         Alamat IP penerima
§         Router tetangganya, yang dengan itu ia bisa mempelajari jaringan yang lebih luas.
§         Route lintasan yang bisa dilewati
§         Route terbaik ke setiap jaringan
§         Informasi Routing
ROUTING
·        Router mengetahui atau belajar mengenai jaringan yang jauh dari router tetangganya.
·        Router membangun table routing untuk dapat mem-fowardkan data ke jaringan yang jauh
PROSES ROUTING
·        Paket dibuat di A untuk dikirim ke B
·        A broadcast ARP ke jaringan untuk mengetahui MAC address B
·        Karena B terletak di jaringan yang lain, Router yang member respon dengan memberikan fisik addressnya, agar paket itu oleh A dikirim ke Router (sebagai default Router)
·        A kemudian mengirim paket tersebut ke Router lewat port E0.
·        Hardware address sesuai dengan HA milik Router, maka header frame dicopot, sehingga tinggal paket IP. Router kemudian mencheck alamat penerima, ketika diketahui bahwa penerima adalah 172.16.100.15. Router tahu (dari routing tabelnya) bahwa alamat network 172.16.100.0 bisa dicapai lewat port E1.
Static Routing :
§         Tidak membebani CPU
§         Tidak diperlukan komunikasi antar Router
§         Aman ( karena hanya admin yang bisa men-setup)
§         Admin harus menguasai jaringan keseluruhan
§         Jika ada tambahan Jaringan ,Admin harus menambahkannya pada semua router
§         Pada jaringan yang besar, hal ini akan sangat menyita waktu dan tenaga.
Dynamic Routing :
§         Terjadi proses pembelajaran oleh router dan mengupdate table Routing jika terjadi perubahan.
§         Pembelajaran dilakukan komunikasi antar Router-router dengan protokol-protokol tertentu . Seperti : RIP ,OSPF IGRP, & EIGRP